Pajak pertambahan Nilai (value added tax) pertama kali
diperkenalkan Carl Friederich von Siemens pada tahun 1919 dari Jerman.
Ironisnya, justru pemerintha Prancis yang pertama kali menerapkan PPN
dalam system perpajakan pada tahun 1954. Sedangkan, Jerman baru
menerapkannya pada awal tahun 1968. Indonesia baru mengadopsi PPN pada
tanggal 1 April 1985 menggantikan Pajak Penjualan (PPn) yang sudah
berlaku sejak 1951.
Proses penggantian ini merupakan salah satu rangkaian Tax Reform1983. PPN menggantikan PPn karena memiliki beberapa karakter positif yang tidak dimiliki oleh PPn antara lain:
PPN...