Selasa, 19 Maret 2013

Pendirian Badan Usaha

Pengertian
Badan usaha merupakan suatu kesatuan yang meliputi teknis, yuridis atau hukum, dan ekonomi terdiri dari sekelompok orang ataupun organisasi. Tujuan pendirian badan usaha adalah untuk mencari laba atau keuntungan. Biasanya kebanyakan orang salah mengartikan badan usaha sama dengan perusahaan padahal sebenarnya berbeda. Badan usaha merupakan suatu lembaga sedangkan perusahaan merupakan tempat yang digunakan oleh badan usaha untuk mengelola faktor-faktor produksi, berikut ini merupakan faktor-faktor produksi :
1.Tenaga kerja
2. Modal
3. Sumber daya alam
4. Kewirausahaan
Beberapa faktor yang harus dihadapi dalam pendirian suatu badan usaha :
1. Barang dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran barang dan jasa
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai fungsi-fungsi yang terlibat dalam bisnis suatu badan usaha :
1. Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
2. Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
3. Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
4. Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
5. Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bejerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Untuk mendirikan suatu badan usaha diperlukan beberapa prosedur, diantaranya :
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
4. Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Berikut ini merupakan perincian pendirian suatu badan usaha :
I. Perseroan Terbatas (PT).
Pendirian PT harus mengacu kepada Undang Undang No. 40/2007, tentang Perseroan Terbatas, yang mana sebelum menanda tangani akta pendirian, para pendiri yang minimal 2 orang, harus mempersiapkan hal hal sebagai berikut :
a. Nama Perseroan Terbatas (PT)
b. Nama para pendiri berikut biodatanya
c. Bidang Usahanya
d.Modal Dasar minimal Rp. 50.000.000,-
e.Modal Disetor minimal 25 % dari Modal Dasar (harus dapat menunjukan Slip setoran modal ke rekening PT di bank yang ditunjuk.
f. Komposisi pemegang saham dari saham yang disetor/ditempatkan. Contoh : A = 60 %. B = 40 %.
g. Susunan Pengurus, contoh : Direktur : A. Komisaris : B.
Jika persyaratan diatas sudah siap, dapat menghadap Notaris, untuk menanda tangani akta pendiriannya. PT yang sudah ditanda tangani akta pendiriannya, belumlah berstatus badan hukum, sebelum diterbitkan Surat Keputusan oleh Menteri Hukum Dan Ham RI. Setelah SK diterbitkan oleh Menteri Hukum Dan HAM RI, maka barulah PT tersebut berstatus badan hukum, yang mana konsekuensinya adalah tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya sebesar jumlah saham yang disetornya. Jika PT tersebut melakukan wanprestasi, maka pihak kreditor hanya dapat menuntut perseroan sesuai dengan asset yang perseroan miliki saja, tidak dapat menuntut sampai ke harta pribadi para pemegang saham.
II. Perseroan Komanditer (CV)
Pendirian CV harus mengacu kepada Kitab Undang Undang Hukum Dagang, yang mana sebelum menanda tangani akta pendirian, para pendiri yang minimal 2 orang, harus mempersiapkan hal hal sebagai berikut :
a. Nama Perseroan Komanditer (CV)
b. Nama para pendiri berikut biodatanya
c. Bidang Usahanya
d. Modal yang dipisahkan dari harta pribadi pendiri (besarnya tidak ditentukan, disesuaikan dengan bidang usahanya)
e. Susunan Pengurus, contoh : Pesero Pengurus / Aktif disebut Direktur, sedangkan Pesero Pasif disebut juga Pesero Komanditer. Jika persyaratan diatas sudah siap, para pendiri dapat menghadap Notaris, untuk menanda tangani akta pendiriannya.
Untuk dapat melakukan aktivitasnya, baik PT maupun CV harus melengkapi diri dengan perizinan beberapa dokumen lain yaitu :
1.     Domisili PT / CV
Pengurusan di Kelurahan/Desa setempat dengan melampirkan :
-Akta Pendirian PT/CV & Surat Pengantar dari RT/RW
2.     NPWP
Pengurusannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, dengan Melampirkan :
-Akta Pendirian PT/CV & Copy Surat Domisili
3.     SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Pengurusannya di Kantor Suku Dinas Perdagangan Pemda Kota/Kabupaten, dengan melampirkan :
-Copy Akta Pendirian
-Copy KTP + Pas Foto Direktur
-Copy Domisili
-Copy NPWP;
4.     T D P (Tanda Daftar Perusahaan)
Pengurusannya dilakukan di Kantor Suku Dinas Kantor Suku Dinas Perdagangan Pemda Kota/Kabupaten, dengan melampirkan :
-Copy Akta Pendirian ;
-Copy Domisili;
-Copy NPWP;
-Copy S K Menteri Hukum Dan HAM
-Copy SIUP
-Copy KTP + Pas Foto
Tanggung jawab sosial badan usaha dan wirausaha artinya  ialah komitmen dari badan usaha dalam memberikan sumbangan pada perkembangan yang berkesinambungan  melalui peningkatan kualitas hidup kaum pekerja dan para anggota keluarga mereka, kepada komunitas dan seluruh masyarakat menurut cara yang menguntungkan badan usaha dan perkembangan umum masyarakat. Berikut ini merupakan tanggung jawab social perusahaan :
1.     Kesempatan kerja
2.     Latihan dalam pekerjaan ( job training )
3.     Tunjangan bagi karyawan
4.     Tunjangan pendidikan
5.     Derma / sumbangan social
6.     Riset-riset ilmiah
7.     Kegiatan-kegiatan kebudayaan
Hak-hak konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 meliputi :
1.     Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa.
2.     Hak untuk memilih barang dan jasa, serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kodisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.     Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4.     Hak untuk mendapatkan kompensasi, dan lain-lain.
sumber 

0 komentar:

Posting Komentar