Pengertian
Badan
usaha merupakan suatu kesatuan yang meliputi teknis, yuridis atau hukum, dan
ekonomi terdiri dari sekelompok orang ataupun organisasi. Tujuan pendirian
badan usaha adalah untuk mencari laba atau keuntungan. Biasanya kebanyakan orang
salah mengartikan badan usaha sama dengan perusahaan padahal sebenarnya
berbeda. Badan usaha merupakan suatu lembaga sedangkan perusahaan merupakan
tempat yang digunakan oleh badan usaha untuk mengelola faktor-faktor produksi,
berikut ini merupakan faktor-faktor produksi :
1.Tenaga
kerja2. Modal
3. Sumber daya alam
4. Kewirausahaan
Beberapa faktor yang harus dihadapi
dalam pendirian suatu badan usaha :
1. Barang
dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran barang dan jasa
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan
dipilih, dll.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai
fungsi-fungsi yang terlibat dalam bisnis suatu badan usaha :
1.
Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.2. Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
3. Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
4. Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
5. Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bejerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Untuk mendirikan suatu badan usaha
diperlukan beberapa prosedur, diantaranya :
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama
pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen
: izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri
masing-masing).
4. Diberitahukan dalam lembaran negara
(legalitas dari dept. kehakiman).
Berikut ini merupakan perincian
pendirian suatu badan usaha :
I. Perseroan
Terbatas (PT).
Pendirian
PT harus mengacu kepada Undang Undang No. 40/2007, tentang Perseroan Terbatas,
yang mana sebelum menanda tangani akta pendirian, para pendiri yang minimal 2
orang, harus mempersiapkan hal hal sebagai berikut :
a.
Nama Perseroan Terbatas (PT)
b.
Nama para pendiri berikut biodatanya
c.
Bidang Usahanya
d.Modal
Dasar minimal Rp. 50.000.000,-
e.Modal
Disetor minimal 25 % dari Modal Dasar (harus dapat menunjukan Slip setoran
modal ke rekening PT di bank yang ditunjuk.
f.
Komposisi pemegang saham dari saham yang disetor/ditempatkan. Contoh : A = 60
%. B = 40 %.
g.
Susunan Pengurus, contoh : Direktur : A. Komisaris : B.
Jika
persyaratan diatas sudah siap, dapat menghadap Notaris, untuk menanda tangani
akta pendiriannya. PT yang sudah ditanda tangani akta pendiriannya, belumlah
berstatus badan hukum, sebelum diterbitkan Surat Keputusan oleh Menteri Hukum
Dan Ham RI. Setelah SK diterbitkan oleh Menteri Hukum Dan HAM RI, maka barulah
PT tersebut berstatus badan hukum, yang mana konsekuensinya adalah tanggung
jawab pemegang saham terbatas hanya sebesar jumlah saham yang disetornya. Jika
PT tersebut melakukan wanprestasi, maka pihak kreditor hanya dapat menuntut
perseroan sesuai dengan asset yang perseroan miliki saja, tidak dapat menuntut
sampai ke harta pribadi para pemegang saham.
II. Perseroan
Komanditer (CV)
Pendirian
CV harus mengacu kepada Kitab Undang Undang Hukum Dagang, yang mana sebelum
menanda tangani akta pendirian, para pendiri yang minimal 2 orang, harus mempersiapkan
hal hal sebagai berikut :
a.
Nama Perseroan Komanditer (CV)
b.
Nama para pendiri berikut biodatanya
c.
Bidang Usahanya
d.
Modal yang dipisahkan dari harta pribadi pendiri (besarnya tidak ditentukan,
disesuaikan dengan bidang usahanya)
e.
Susunan Pengurus, contoh : Pesero Pengurus / Aktif disebut Direktur, sedangkan
Pesero Pasif disebut juga Pesero Komanditer. Jika persyaratan diatas sudah
siap, para pendiri dapat menghadap Notaris, untuk menanda tangani akta
pendiriannya.
Untuk dapat melakukan aktivitasnya,
baik PT maupun CV harus melengkapi diri dengan perizinan beberapa dokumen lain
yaitu :
1. Domisili PT / CVPengurusan di Kelurahan/Desa setempat dengan melampirkan :
-Akta Pendirian PT/CV & Surat Pengantar dari RT/RW
2. NPWP
Pengurusannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, dengan Melampirkan :
-Akta Pendirian PT/CV & Copy Surat Domisili
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Pengurusannya di Kantor Suku Dinas Perdagangan Pemda Kota/Kabupaten, dengan melampirkan :
-Copy Akta Pendirian
-Copy KTP + Pas Foto Direktur
-Copy Domisili
-Copy NPWP;
4. T D P (Tanda Daftar Perusahaan)
Pengurusannya dilakukan di Kantor Suku Dinas Kantor Suku Dinas Perdagangan Pemda Kota/Kabupaten, dengan melampirkan :
-Copy Akta Pendirian ;
-Copy Domisili;
-Copy NPWP;
-Copy S K Menteri Hukum Dan HAM
-Copy SIUP
-Copy KTP + Pas Foto
Tanggung jawab sosial badan usaha dan
wirausaha
artinya ialah komitmen dari badan usaha dalam memberikan sumbangan pada
perkembangan yang berkesinambungan melalui peningkatan kualitas hidup
kaum pekerja dan para anggota keluarga mereka, kepada komunitas dan seluruh
masyarakat menurut cara yang menguntungkan badan usaha dan perkembangan umum
masyarakat. Berikut ini merupakan tanggung jawab social perusahaan :
1.
Kesempatan kerja2. Latihan dalam pekerjaan ( job training )
3. Tunjangan bagi karyawan
4. Tunjangan pendidikan
5. Derma / sumbangan social
6. Riset-riset ilmiah
7. Kegiatan-kegiatan kebudayaan
Hak-hak konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
meliputi :
1. Hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa.
2. Hak untuk
memilih barang dan jasa, serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan
nilai tukar dan kodisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, dan lain-lain.sumber
0 komentar:
Posting Komentar