Selasa, 06 November 2012

Peraturan PNS

Ada yang tau saya mau nulis apa?? eeenggg inggggg enggggggggggggg, salah semua #plak
Kali ini saya akan share tugas lagi :doh: :palmface:. Tugas apa itu?,  liat aja dari judulnya, masih belum tau?? :capedeh:, ada yang tau???. salah lagi xP

Okeh karna saya baik akan saya kasi tau deh, kali ini ada tugas MOA, apa itu MOA??, ada yang tau?, kalo gak ada saya kasi tau deh, MOA itu singkatan dari Modern Office Administration.dan ini bukan tugas kelompok, sebenernya saya lebih suka buat tugas pribadi sih daripada kelompok, #plaaaaaaaaaaakk  *digebukin*, Kembali ke tugasnya, Karena materinya lagi mbahas peraturan-peraturan, jadi kami disuruh membuat peraturan terserah kita, tapi dalam kantor PNS, terserah kita mau buat peraturan apa aja, anggap aja diri kita yang ditugasi membuat peraturan itu. dan berikut hasil dari peraturan buatan saya, silahkan di komen :p





KODE ETIK PNS
BAB I
KODE ETIK PNS
Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pasal 1
Etika PNS dalam berpakaian.
  1. Pakaian harus disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan.
  2. Pakaian di kantor  adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional
  3. Pakaian diluar kantor adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
  4. PNS wajib berpakaian sebagai berikut :
  1. Hari Senin-Rabu memakai seragam
  2. Hari Kamis dan Jumat memakai batik
  3. Hari Sabtu memakai office wear
  1. Semua pegawai harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor.
Pasal 2
Etika PNS terhadap komitmen waktu.
  1.  Semua pegawai harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
  2. Pegawai  memulai dan mengakhiri pekerjaan tepat waktu
  3. Pegawai datang maksimal 15 menit sebelum jam kerja
  4. .Jam kerja PNS :
a.       Hari Senin-Kamis : Pukul 08.00-16.00 WIB
b.      Hari Jum’at           : Pukul 08.00-11.30 WIB
c.       Hari Sabtu              : Pukul 08.00-15.00 WIB
  1. Setiap akhir bulan diadakan rapat evaluasi

Pasal 3
Etika Khusus PNS
  1. Pegawai harus menjaga nama baik unit kerja dan Sekretaris Daerah pada umumnya.
  2. Saling hormat antara rekan kerja
  3. Saling mendukung pelaksanaan tugas yang diberikan pimpinan
  4. Dapat menjadi contoh tauladan yang baik, baik di lingkungan kerja maupun diluar
  5. Menolak tugas yang bertentangan dengan perauran perundang-undangan
BAB II
KODE ETIK KARYAWAN/PEGAWAI
Pegawai Negeri Sipil adalah figur keteladanan bagi masyarakat karena itu pegawai PNS  berkewajiban untuk mentaati tata tertib yang ada.
Pasal 4
Larangan terhadap pegawai.
  1. Tidak boleh memakai aksesoris yang berlebihan
  2. Tidak boleh merokok di lingkungan kantor
  3. Tidak boleh mengobrol saat jam kerja
  4. Tidak diperkenankan keluar kantor tanpa tujuan yang jelas
  5. Tidak boleh membawa anak ke kantor
  6. Tidak boleh menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi
  7. Tidak boleh mengadakan jual beli di area kantor
  8. Tidak diperbolehkan pulang sebelum jam kerja selesai

Pasal 5
Etika pegawai dalam melaksanakan tugas
  1. Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
  2. Pegawai wajib terbuka dan jujur
  3. Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
  4. Pegawai menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan  sesama pegawai  baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
  5. Pegawai tidak merokok ketika  berada di dalam lingkungan sekolah.
  6. Pegawai harus memahami dan menjalankan peraturan ini dengan sebenar-benarnya


BAB III
SANKSI
Pasal 6
Pegawai yang melanggar peraturan diatas akan dikenai sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dan akan ditindaklanjuti dengan tegas.
BAB IV
P E N U T U P
Pasal 7
Dengan berlakunya keputusan kepegawaian ini, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku dan perbuatan pegawai yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

1 komentar:

Posting Komentar